Persiapan: Produsen kelapa sawit harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memulai proses sertifikasi, seperti izin usaha, dokumen lahan, dokumen lingkungan, dan dokumen sosial.
Audit internal: Produsen kelapa sawit harus melakukan audit internal untuk mengevaluasi dan memperbaiki praktik-praktik mereka yang tidak sesuai dengan kriteria ISPO.
Pendaftaran: Produsen kelapa sawit harus mendaftarkan diri ke badan sertifikasi yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia.
Audit eksternal: Badan sertifikasi akan melakukan audit eksternal untuk mengevaluasi kelayakan produsen kelapa sawit untuk mendapatkan sertifikasi ISPO. Audit ini meliputi evaluasi terhadap praktik-praktik keberlanjutan dan kesesuaian dengan kriteria ISPO.
Tindakan perbaikan: Jika terdapat temuan yang tidak memenuhi kriteria ISPO selama audit, produsen kelapa sawit harus melakukan tindakan perbaikan.
Verifikasi: Setelah produsen kelapa sawit melakukan tindakan perbaikan, badan sertifikasi akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan tersebut telah dilakukan dengan benar.
Sertifikasi: Jika produsen kelapa sawit telah memenuhi semua kriteria ISPO, maka mereka akan diberikan sertifikat ISPO yang valid selama 5 tahun.
Setelah mendapatkan sertifikasi ISPO, produsen kelapa sawit harus terus mempertahankan dan meningkatkan praktik-praktik keberlanjutan mereka agar tetap memenuhi persyaratan ISPO dan memastikan kelapa sawit yang dihasilkan tetap berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Resource :
https://tric-indonesia.com/sertifikasi-ispo/
https://ditjenbun.pertanian.go.id/sertifikasi-ispo-bentuk-penguatan-dan-peningkatan-keberterimaan-produk-kelapa-sawit-indonesia-secara-global/
https://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia_Sustainable_Palm_Oil
0 Komentar