RSPO ( Roundtable On Sustainable Palm Oil )

    

Apa itu pengertian RSPO?

    Pengertian RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) adalah inisiatif global multistakeholder terhadap minyak sawit berkelanjutan. Anggota RSPO dan peserta aktivitasnya berasal dari beragam latar belakang, termasuk perusahaan perkebunan, produsen, dan pengecer produk minyak sawit, LSM lingkungan dan LSM sosial serta banyak negara yang memproduksi atau menggunakan produk minyak sawit.


Tujuan RSPO ( Roundtable On Sustainable Palm Oil )

    RSPO didirikan pada tahun 2004 dengan tujuan untuk mempromosikan pertumbuhan dan penggunaan produk-produk minyak kelapa sawit yang berkelanjutan melalui standar global yang kredibel dan keterlibatan pada stakeholder. Pendirian RSPO merupakan sebuah respon terhadap desakan internasional yang kuat akan adanya minyak kelapa sawit yang diproduksi secara berkelanjutan. Kantor pusat RSPO berada di Zurich, Swiss, dan sekretariatnya berlokasi di Kuala Lumpur dengan kantor perwakilan di Jakarta.


Metode yang digunakan RSPO untuk mencapai tujuan

  • Pengembangan standar produksi minyak sawit berkelanjutan dan mekanisme yang berhubungan untuk verifikasi produksi minyak sawit yang berkelanjutan. Standar RSPO untuk Produksi Minyak Sawit Berkelanjutan yang disetujui pada Oktober 2007 dipresentasikan sebagai serangkaian Dasar, Kriteria, Indikator dan Pedoman, dan dirancang hanya untuk digunakan oleh produsen minyak sawit untuk menerapkan praktik produksi berkelanjutan, dan oleh badan sertifikasi untuk verifikasi lapangan.
  • Pengembangan Standar Rantai Suplai RSPO, yang menjelaskan persyaratan yang berhubungan dengan pengendalian sawit bersertifikasi RSPO, turunan sawit, dan produk sawit sepanjang rantai suplai, termasuk aliran bahan dan klaim yang berhubungan. Standar Suplai RSPO dipresentasikan sebagai serangkaian persyaratan yang dapat diaudit dan dirancang untuk digunakan oleh organisasi dalam rantai nilai sawit untuk mendemontrasikan sistem yang diterapkan untuk pengontrolan produk minyak sawit bersertifikasi RSPO. 
  • Pemroses atau pengguna hilir produk minyak sawit berkelanjutan bersertifikasi RSPO dapat mengklaim penggunaan (atau dukungan) produk minyak sawit bersertifikasi RSPO ketika mematuhi persyaratan Standar Rantai Suplai RSPO dan hal ini diverifikasi secara independen oleh badan sertifikasi yang disetujui dan diakreditasi oleh RSPO

Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Lolos Sertifikasi RSPO

    Untuk melaksanakan usaha perkebunan sawit berkelanjutan yang ramah lingkungan, RSPO memiliki delapan prinsip dan tiga puluh sembilan kriteria. Adapun delapan prinsip tersebut, antara lain sebagai berikut.


    Komitmen Terhadap Transparansi

Berkomitmen penuh terhadap transparansi informasi mengenai status hukum, isu lingkungan, dan keadaan sosial di sekitar perkebunan sawit maupun pabrik yang relevan dengan kriteria RSPO dalam bentuk atau bahasa yang memadai. Prinsip ini juga memberikan kemudahan akses dokumen manajemen oleh publik, kecuali dokumen yang berstatus rahasia dagang.


    Taat Hukum

Perusahaan kelapa sawit harus menaati hukum dan aturan yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, pengusaha juga harus bisa membuktikan hak penggunaan tanah secara legal dan tidak melanggar atau menghilangkan hak adat pengguna lain tanpa persetujuan.


    Berkomitmen Terhadap Kelayakan Ekonomi dan Keuangan Jangka Panjang

Perusahaan kelapa sawit harus memiliki rencana manajemen jangka panjang, minimal tiga tahun. Rencana tersebut bertujuan untuk mencapai keamanan dari segi ekonomi dan keuangan.


    Menggunakan Praktik Terbaik

Perusahaan harus menerapkan prosedur operasi secara tepat yang kemudian dipantau secara konsisten. Selain itu, perusahaan juga harus menerapkan praktik terbaik untuk mempertahankan kesuburan tanah, menjaga kualitas dan ketersediaan air, meminimalisasi erosi, mengendalikan degradasi tanah, serta memberantas hama dengan teknik terpadu secara tepat tanpa membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Bila memungkinkan tidak hanya sekadar mempertahankan, melainkan juga meningkatkan kesuburan tanah hingga tingkat tertentu sehingga bisa mendapatkan hasil yang optimal dan berkelanjutan. Perusahaan juga harus memiliki rencana kesehatan serta keselamatan yang efektif.


    Tanggung Jawab Lingkungan, Konservasi Kekayaan Alam, dan Keanekaragaman Hayati

Perusahaan diwajibkan memiliki rencana untuk meminimalisasi pencemaran dan emisi, termasuk gas rumah kaca serta bertanggung jawab terhadap dampak negatif yang ditimbulkan akibat produksi.

Pihak pengelola juga dituntut bisa mengurangi dan mencegah risiko serta membuat rencana untuk mendorong dampak positif. Perusahaan harus memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan untuk meminimalisasi terancamnya spesies langka dan kerusakan habitat konservasi tinggi.

Perusahaan wajib mengatur limbah produksi, membuang limbah produksi dengan cara yang tidak merusak lingkungan maupun sosial, melakukan daur ulang untuk digunakan kembali, dan tidak membakar hutan untuk membuka lahan ataupun melenyapkan limbah.


    Bertanggung Jawab Terhadap Karyawan, Masyarakat, dan Individu yang Terdampak Perkebunan Sawit

Selain menjunjung prinsip transparansi dengan pebisnis lokal dan petani, perusahaan kelapa sawit juga harus mampu mengidentifikasi dan mencegah dampak yang mungkin ditimbulkan akibat produksi serta berkontribusi secara nyata terhadap pembangunan sekitar yang berkelanjutan.

Singkatnya, perusahaan harus memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan dan kelangsungan hidup serta kesejahteraan karyawan, masyarakat sekitar, maupun pihak terkait lainnya. Termasuk menerapkan kebijakan dalam mencegah terjadinya pelecehan seksual atau kekerasan terhadap karyawan wanita dan melindungi hak reproduksinya.

    

    Pengembangan Perkebunan yang Bertanggung Jawab

Sebelum menetapkan wilayah produksi baru atau mengembangkan usaha, perusahaan wajib mengkajinya secara komprehensif. Baik lokasi kerja, survei tanah, maupun informasi mengenai topografi harus diintegrasikan ke dalam rencana operasi.

Jika perusahaan hendak mengakuisisi tanah, maka harus dilakukan tanpa paksaan. Kompensasi akuisisi tanah juga harus melalui proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dan kesepakatan.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk menerapkan kebijakan mengenai tidak adanya penanaman baru, kecuali dalam keadaan tertentu dan menghindari penggunaan api untuk mempersiapkan lahan.

    

    Berkomitmen Terhadap Perbaikan Lingkungan Berkelanjutan

Perusahaan menjunjung tinggi komitmen untuk memperbaiki lingkungan secara berkelanjutan. Perusahaan juga harus memonitor dan mengkaji ulang kegiatan serta mengimplementasikan rencana yang bertujuan untuk memperkecil dampak negatif secara kontinu.


Resource :
https://mktraining.co.id/blog/pengertian-rspo/
https://mutuinstitute.com/post/apa-itu-rspo/


Posting Komentar

0 Komentar